Produk Hukum
Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 8 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Rincian Bidang Usaha dan Jenis Produksi Industri Pionir yang dapat Diberikan Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan serta Pedoman dan Tata Cara Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan
Keterangan status / riwayat:
- Mengubah
- Dicabutdengan
- Judul Dokumen
- Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 8 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Rincian Bidang Usaha dan Jenis Produksi Industri Pionir yang dapat Diberikan Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan serta Pedoman dan Tata Cara Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan
- Tipe Dokumen
- Peraturan
- Nomor
- 8
- Jenis Dokumen
- Peraturan Menteri Investasi/Kepala BKPM
- Tahun
- 2019
- Singkatan Jenis
- PerBKPM
- Tempat Terbit
- Jakarta
- Tajuk Entri Utama
Indonesia. Kementerian Investasi/BKPM
- Tanggal Penetapan
- 2019-12-31
- Sumber
- 1692/2019
- Tanggal Pengundangan
- 2019-12-31
- Bidang Hukum
- Hukum Penanaman Modal
- Subjek
- Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan
- Bahasa
- Indonesia
- Dokumen
- Status
- Tidak Berlaku
Komentar
Belum ada komentar.
*Apabila ada tanggapan lebih lanjut dapat disampaikan melalui email perpu@bkpm.go.id

