JDIHNHome

Produk Hukum

Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 8 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Rincian Bidang Usaha dan Jenis Produksi Industri Pionir yang dapat Diberikan Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan serta Pedoman dan Tata Cara Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan

Keterangan status / riwayat:

  • Mengubah
  • Dicabutdengan

Bagikan ke

Judul Dokumen
Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 8 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Rincian Bidang Usaha dan Jenis Produksi Industri Pionir yang dapat Diberikan Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan serta Pedoman dan Tata Cara Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan
Tipe Dokumen
Peraturan
Nomor
8
Jenis Dokumen
Peraturan Menteri Investasi/Kepala BKPM
Tahun
2019
Singkatan Jenis
PerBKPM
Tempat Terbit
Jakarta
Tajuk Entri Utama

Indonesia. Kementerian Investasi/BKPM

Tanggal Penetapan
2019-12-31
Sumber
1692/2019
Tanggal Pengundangan
2019-12-31
Bidang Hukum
Hukum Penanaman Modal
Subjek
Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan
Bahasa
Indonesia
Dokumen
2019PerBKPM008.pdfUnduh
Status
Tidak Berlaku

Komentar

Belum ada komentar.

*Apabila ada tanggapan lebih lanjut dapat disampaikan melalui email perpu@bkpm.go.id